Keanggotaan

 1. Warga Negara Republik Indonesia.
 2. Telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
 3. Memiliki KTP yang sah.
 4. Menyetujui dan bersedia taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
     Pola kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
 5. Memiliki kewajiban menyimpan dan membayar Iuran Wajib
     serta menerima bunga simpanan atau balas jasa simpanan ( deviden ).
 6. Berperan aktif dalam kegiatan dan memelihara serta menjaga nama baik K3IPM.
 7. Memiliki hak meminjam sesuai dengan pola kebijakan yang berlaku.
 8. Memiliki hak menghadiri dan memberikan pendapat dalam rapat anggota.
 9. Wajib mengikuti pendidikan dasar anggota.
10. Memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha ( SHU ).
11. Mengisi dan menyerahkan Surat Permohonan Menjadi Anggota ( SPMA ) dengan
     melampirkan fotocopy KTP, fotocopy KK, pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar